Senin, 05 Mei 2008

Tinjauan


Menyoal Kekerasan Pada Anak

Hak Anak & Kewajiban Negara


Kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak karena tindakan kekerasan baik itu dilakukan dilingkungan keluarga misalkan orang tua, maupun yang dilkukan oleh masyarakat bahkan negara telah menjadi sebuah realitas sosial. Ada orangtua yang menyetrika kaki, menyiram dengan air panas, pemerkosaan terhadap anak kandung atau anak tiri oleh sang bapak dan juga pemukulan dan bahkan pembunuhan. Itu baru kekerasan fisik yang berakibat pada trauma berat pada sang anak.

Ada juga dalam bentuk non-fisik seperti kurangnya perhatian dan kasih sayang, memarahi anak hampir setiap saat, mengkomersialkan anak sebagai pelacur, sebagai pengamen jalanan, dan diusir keluar rumah. dsb. Latar belakang kekerasan bermacam-macam, ada yang menyebutkan si anak memang bandel atau susah diatur, pola asuh yang salah, pelampiasan emosi orang tua akibat himpitan ekonomi, dan karena tidak sadar ketika melakukan kekerasan. Namun bukan berarti pada keluarga yang tergolong ekonomi kuat tidak terjadi kekerasan pada anak.

Semua di atas ditinjau dari sisi mikro keluarga. Dari sisi makro, kondisi kemorosotan sosial ekonomi, lemahnya penegakkan hukum, seringnya tayangan dan tampilan media tentang kekerasan dan seks, degradasi moral kolektif di kalangan ‘tokoh’ masyarakat dan pemimpin bangsa, pola pendidikan yang mensakralkan kecerdasan intelektual semata, dan kurangnya sosialisasi penumbuhan rasa kasih sayang sesama dan perdamaian, ikut memicu terjadinya kekerasan pada anak.

Kemudian apa yang harus kita lakukan dalam rangka menekan angka kekerasan pada anak!? Tentunya kita harus tahu dan paham tentang hukum yang mengatur perlindungan anak, yang didalamnya menjelskan hak-hak yang dimiliki oleh anak. Dan beriukutnya adalah menanamkan kesadaran pada diri kita semua untuk bahwa anak adalah adalah amanah dari Allah SWT yang nantinya akan dimintai pertanggung jawabannya, yakni bagaimana merawatnya, agamanya/akhlaknya, pendidikannya dan masa depannya.[rat]

1 komentar:

Unknown mengatakan...

hak kelimanya apa?